TAPUT-SIBORONGBORONG WAHANANEWS.CO, Modus politik uang atau mone politics ternyata telah berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Hal ini diungkap oleh Pemerhati untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Julfri Raja Hutasoit.
Menurut Julfri Raja, perkembangan teknologi kini memungkinkan apa yang disebut sebagai dengan modus politik uang pasca bayar. Modus politik uang ini bisa dilakukan dengan modus, borhat-borhat ( pemberangkatan doa bersama), disana ada penghalusan bahasa bagi warga yang dikumpulkan dipenghujung acara ada pembagian amplop berisikan uang dengan nilai 50 ribu rupiah sampai 300 ribu rupiah disetiap acara borhat-borhat.
Baca Juga:
Dearman Damanik Sebagai Nara Sumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
Baru-baru ini setelah bakal calon bupati dan calon wakil bupati mendapat rekomundasi partai pendukung, marak sekali acara borhat-borhat (Doa pemberangkatan bakal calon). Awalnya tim pemenangan dari salah satu calon membuat undangan lisan kepada uarga, untuk hadir diuaktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk melakukan borhat-borhat disana dijanjikan bagi warga yang mengikuti acara akan diberikan makan, pengganti ongkos kendraan, perorang 50 - 300 ribu rupiah dan minta untuk dipilih calon yang diusung salah satu partai.
Modus penghalusan bahasa disebut pengganti ongkos, kalau dihitung jumlah warga yang hadir dikali sejumlah pertemuan, pasti sudah mengeluarkan uang yang sangat banyak. Bagaimana tidak korupsi setelah terpilih, pasti ada program pengembalian biaya borhat-borhat.
Julfri Raja menjelaskan, pada modus politik uang terdahulu, broker akan memberikan uang kepada orang-orang untuk mencoblos calon tertentu, tanpa bisa mendapatkan bukti penerima uang benar-benar mencoblos calon yang diminta. Namun, dengan kehadiran kamera berponsel, broker kini bisa meminta bukti pencoblosan terlebih dahulu sebelum memberikan uang.
Baca Juga:
Sekjen HKBP Resmikan Gedung Paviliun Ibu dan Anak RSU HKBP Balige
Ini menjadi salah satu alasan para pemilih dilarang mengambil foto atau merekam video saat mereka mencoblos kertas suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Potensi lainnya adalah politik uang pasca bayar jadi kita milih dulu, kita tunjukkan buktinya sebelum dibayar. Makanya dilarang merekam atau memfoto saat kita memilih di TPS,” kata Julfri Raja saat bincang-bincang di Siborongborong, Sabtu (21/9/2024).
Modus politik uang lainnya adalah dengan menggunakan uang elektronik alih-alih uang tunai. Namun cara ini relatif jarang digunakan, selain karena broker lebih mudah membagi uang tunai, transaksi dengan uang elektronik dapat dengan mudah dilacak.